“Saya menekankan kepada masyarakat Sumut tidak ada lagi yang bermain judi, ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat bodoh menjadi miskin,” ujarnya.
Menurutnya, hasil dari dua pekan, Polda Sumut berhasil mengungkap 60 kasus perjudian dengan 65 tersangka, khusus untuk AP Polda Sumut sudah membuka Rekening dan memblok rekening sebanyak 107 Rekening terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara dan menerbitkan Daftar pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya Forkopimda Sumatera Utara, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh Pemuda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan perjudian di lapangan depan Rusun Nawa Mapolda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Waka Polda Sumatera Utara Brigjend Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi. D|Med-55