Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus stik Test Swab Antigen bekas, di Bandara Internasional Kualanamu.
“Dari hasil penyidikan, akhirnya kita menetapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang ulang stick test swab antingen,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4/2021) petang.
Dia menyebutkan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Diagnostika Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
“PC merupakan aktor intelektualnya,” pungkasnya. Red