“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,” kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/04), dinihari, di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Yemi mengemukakan, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
“Nanti setelah ini tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti,” jelas Kombes Yemi.
Saat dijumapai wartawan Dirresnarkoba Poldasu didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP Dr Herwansyah putra SH MSi, Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Dr Bahtiar Marpaung SH SSos MHum, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Henri Ritson Sibarani SE. D|Med-55