Polda Sumut Segera Limpahkan BAP Bos Tambang Emas Ilegal Madina ke Kejatisu

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut bakal segera limpahkan berkas BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) bos tambang emas ilegal di Kab Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) ke JPU Kejatisu. (ist)

Polda Sumut bakal segera limpahkan berkas BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) bos tambang emas ilegal di Kab Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) ke JPU Kejatisu. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut bakal segera limpahkan berkas BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) bos tambang emas ilegal di Kab Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) ke JPU Kejatisu. Hal itu disampaikan langsung, kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi pada, Senin (4/4/2022)

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/22) lalu, dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/22) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3/22) lalu penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4/22) namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4/22) dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Kombes Hadi Wahyudi

BACA JUGA:  Tim Jibom Gegana Sterilisasi Gereja-gereja di Medan

Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti.

“Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kab Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3/22) pasca berkas pemeriksaanya dikebalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

BACA JUGA:  Lumpuh, Nasib Toba Caldera Unesco Kian tak Jelas

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.

Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik” sebutnya. (D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru