“Biji ganja seberat 0,94 gram, kemudian narkotika jenis sabu sejumlah 5.102 gram dan sebanyak 13.574 narkotika jenis pil ekstasi,” sebut Wisnu.
Wisnu menuturkan, pihaknya juga kerap melakukan penggerebekan di kampung narkoba atau GKN. Tercatat terdapat 91 kegiatan penggerebekan kampung narkoba.
GKN dilakukan sebanyak 91 giat dan dengan hasil pengungkapan 243 kasus, dan mengamankan 250 tersangka.
Selain memaparkan hasil penangkapan, dalam kegiatan konferensi pers tersebut juga Polda Sumut tangkap tersangka dan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, sejumlah 61.017,05 gram, dan narkotika jenis ganja sebanyak 53.000 gram.
“Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba Sumatera Utara, pada tanggal 23 Januari hingga 22 Februari 2022,” pungkasnya. (D|Med-55)