Sebab, baru ada 5 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, menambahkan dalam kasus ini terdapat 5 laporan polisi (LP) salah satunya LP dari korban Nurlina dengan kerugian sebesar Rp430 juta.
“Dalam kegiatannya pelaku utama hanya sekali saja bertemu dengan korban. Sehingga transaksi yang terjadi langsung dilakukan kepada admin dan istri turut diamankan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bimbel itu telah berdiri sejak tahun 2015 sampai 2024. Dalam kasus ini, korban yakin karena pelaku utama merupakan mantan anggota polisi dan bimbel tersebut juga merupakan milik pelaku utama.
“Motif kasus ini adalah, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan cara penipuan masuk anggota Polri. Sedangkan modusnya menjanjikan bisa masuk anggota polri setelah wajib masuk bimbel milik tersangka,” paparnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.