Polda Sumut Tegaskan Tak Ragu Proses Anggotanya Jika Terbukti Terlibat

polda sumut tak ragu
Polda Sumut tegaskan tak ragu untuk memproses anggotanya, apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut tegaskan tak ragu untuk memproses anggotanya, apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Demikian penegasan itu sampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada, Rabu (2/3/2022) malam.

Hadi mengungkapkan, Komnas HAM (hak Azasi Manusia) dalam keterangannya menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Polri, dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

Bacaan Lainnya

“Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah, untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polsek, apabila itu benar kita Polda Sumut tak ragu memprosesnya karena itu komitmen kita,” tegasnya.

Sejauh ini, mantan Wadirlantas Kalteng itu menyebutkan, Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif tersebut.

“Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” sebutnya.

Pos terkait