Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut
Gedung kuliah terpadu UINSU di Jalan Williem Iskandar, Medan Estate. Foto:D|Ist

Berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

“Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar,” katanya.

Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

“Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” katanya. D|Red

Pos terkait