Poldasu Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Sadis

Poldasu Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Sadis
Pemaparan Polda Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN, 30, karyawan swasta di kediamannya.

“Tersangka kasus pembunuhan sadis itu ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/21) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

Seteah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.” ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. “Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” Sebutnya. D|Med-Ng

Pos terkait