Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu Aceh-Jambi

Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu Aceh-Jambi
Kedua tersangka beserta barang bukti 2 Kg sabu setelah diamankan di Mapoldasu, Jumat (17/9). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Personil Unit I Subdit III Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga merupakan jaringan Aceh-Jambi.

Dari penangkapan tersangka MD, 30, dan JG, 30 di Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (17/9) lalu, petugas menyita 2 Kg sabu yang dibawa kedua tersangka dan akan diantar ke Jambi.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (21/9), mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap petugas berdasarkan informasi yang diterima. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah laju mobilnya dihentikan ketika melintas di Kompleks Tasbih.

Setelah menghentikan kendaraan kedua tersangka, petugas yang melakukan pengeledahan mendapati barang bukti 2 Kg sabu yang disimpan di dalam pintu mobil. 

Pos terkait