Polemik Empat Pulau di Aceh: Mendagri Buka Opsi Gugatan ke PTUN

Mendagri Tito Karnavian : (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Perselisihan batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini diambil karena kebutuhan penamaan pulau untuk PBB, dan ketiadaan kesepakatan antara kedua provinsi terkait batas laut. (12/06)

Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat terbuka terhadap kemungkinan gugatan hukum dari Pemerintah Aceh ke PTUN.

Meskipun Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas masalah ini, belum tercapai kesepakatan final. Pertemuan tersebut berlangsung singkat, dan hanya menghasilkan pernyataan mengenai upaya meminimalisir polemik di masyarakat.

Pos terkait