Bobby Nasution mengusulkan pengelolaan bersama potensi sumber daya alam keempat pulau tersebut, yang diyakini memiliki cadangan minyak dan gas bumi.
Ketidakjelasan batas wilayah berdampak signifikan pada perencanaan pembangunan dan transfer dana dari pusat ke daerah. Hal ini menjadi alasan utama pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah perbatasan. Mendagri menekankan pentingnya penyelesaian yang menghasilkan “win-win solution” bagi kedua provinsi yang berbatasan.
Pemerintah Aceh memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Kemendagri tersebut. Langkah hukum ini menjadi pilihan bagi Aceh untuk memperjuangkan klaim wilayahnya atas keempat pulau tersebut. Sikap terbuka Mendagri terhadap opsi ini menunjukkan kesediaan pemerintah pusat untuk menerima proses hukum yang lebih lanjut.
Polemik ini menyoroti kompleksitas masalah perbatasan di Indonesia, serta perlunya dialog dan kerjasama yang lebih intensif antar pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa wilayah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.