Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36), pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya RR (29) di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Sunggal, Deliserdang.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan huruf cina, berisikan sabu seberat 11 (sebelas) kg dan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik teh warna hijau yang juga bertuliskan huruf cina berisikan sabu seberat 9 (sembilan) Kilogram.
Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan huruf cina berisikan sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 (tujuh ratus) gram.
“Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram,” lanjut Hadi
Hadi menuturkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp2 juta/Kilogram oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Hadi Wahyudi. D|Red-09|Med-Ng