Pelaku yang ditangkap atas nama Aceh Gendut Sidabutar. sebagai barang bukti polisi menyita 2 (dua) unit HP merk Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan KIM dan Uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya personil Polsek Simanindo mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Simanindo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Simanindo Iptu TL Tobing kepada Wartawan mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Simanindo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. D|Sam-59