Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I BB membakar barang bukti 209 mesin judi hasil sitaan tim gabungan TNI dan Polri saat melakukan. razia di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini.
“Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan melakukan pemusnahan 209 unit mesin perjudian, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti mesin judi, di halaman Mapolda Sumut, Medan, Senin (23/12).
Menurut dia, pemusnahan ratusan mesin judi tersebut sebagai komitmen Polda Sumut memberantas segala bentuk perjudian, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam operasi pemberantasan judi di Desa Namorambe Julu, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir
Whisnu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan judi baik konvensional maupun judi daring di wilayah hukum Sumut.
“Polisi tidak akan berhenti sebelum Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.