Polisi Bakar Ratusan Mesin Judi Hasil Sitaan dari Desa Namorube Julu

Polisi Bakar 209 Mesin Judi Hasil Sitaan dari Desa Namorube Julu
Ratusan mesin judi konvensional dimusnahkan di halaman Mapolda Sumut, di Medan, Senin (23/12). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I BB membakar barang bukti 209 mesin judi hasil sitaan tim gabungan TNI dan Polri saat melakukan. razia di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini.

 

“Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan melakukan pemusnahan 209 unit mesin perjudian, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,  disela-sela kegiatan pemusnahan barang  bukti mesin judi,  di halaman Mapolda Sumut,  Medan, Senin (23/12).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pemusnahan ratusan mesin judi tersebut sebagai komitmen Polda Sumut memberantas segala bentuk perjudian, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam operasi pemberantasan judi di Desa Namorambe Julu, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir

Whisnu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan judi baik konvensional maupun judi daring di wilayah hukum Sumut.

“Polisi tidak akan berhenti sebelum Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.

“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” katanya.

Mengenai penindakan di Namorube Julu, lanjut dia, operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari.

Dari hasil operasi, diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 240 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai.

Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sumaryono mengatakan sepanjang Desember sebanyak 503 perkara dan 685 yang ditetapkan tersangka.

“Ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi dampak negatif pada perjudian tersebut,” ucap dia. D/Red

Pos terkait