Bengkalis-Mediadelegasi : Kepolisian di Bengkalis, Riau, baru-baru ini mengungkap praktik penjualan emas oplosan yang mencampurkan perak dengan emas. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko perhiasan yang diduga menjalankan praktik tersebut. Polisi menyita lebih dari 1,8 kg emas oplosan, cairan kimia, alat penyepuh, buku faktur, serta uang tunai hasil penjualan.
Penggerebekan ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang yang diklaim sebagai emas 22 karat. Namun, setelah diuji, gelang tersebut ternyata hanya perak yang dilapisi emas, bukan emas murni. Korban curiga karena faktur tidak mencantumkan kadar emas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa toko perhiasan tersebut telah menjalankan praktik penjualan emas oplosan sejak tahun 2021. Pemilik toko langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan proses pembuatan emas campuran dengan menyepuh perak dengan emas.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan bukti bahwa pelaku telah melakukan praktik penipuan terhadap banyak pelanggan. Saat ini, sudah ada empat korban yang melapor, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah. Pelaku dijerat pasal pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Pastikan untuk memeriksa kadar emas dan meminta faktur yang jelas. Jangan ragu untuk melakukan pengujian jika merasa ada yang tidak beres.
