Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Yaba

Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Yaba
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSI dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SIK dalam paparannya, Senin (5/9) di Aula Patriatama. Foto: D|Ist

“Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan,” ungkap Kapolrestabes.

Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.

Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja  melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan  Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.

Bacaan Lainnya

Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022,” tuturnya. D|Med-55

Pos terkait