Polres Pematangsiantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun Yang Bawa Sajam

Polres Pematangsiantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun Yang Bawa Sajam

Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana “Membawa dan memilik Senjata Tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Kami Juga Butuh dukungan dari Masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk menghimbau anak anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,dan kita dari Polres pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini.”/Humas P Siantar.D|Red

Pos terkait