Polres Samosir Amankan Ayah dan Anak Pelaku Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Korban

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: isst

Foto: isst

Samosir-Mediadelegasi: Sat Reskrim Polres Samosir telah mengamankan Dua Orang Laki-laki Dewasa dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang yang kejadinnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Korban Meninggal Dunia Yakni AS, laki – laki, 49 Tahun, pekerjaan Petani, alamat di Huta Godang Desa Sinambulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Barang bukti yang telah disita dari TKP yakni 1 (satu) buah Batu seukuran bola kaki, 1 (satu) batang kayu berukuran panjang lebih kurang 1 meter, Pecahan Botol Kaca dan Barang Bukti Uang Disita Dari Istri Korban yakni Pakaian Korban Pada Saat Kejadian

Saksi – saksi dalam kejadian Diduga Tindak Pidana Penganiayaan tersebut yakni HV, MM, SS dan EHS yang sama-sama Masyarakat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir

Tersangka Pelaku dalam Tindak Pidana Kekerasan yang menyebabkan Matinya orang tersebut dan telah diamankan di Polres Samosir Yakni PS, laki-laki, 66 tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan DT, laki-laki, 37 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Desa Se’i Muju Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara atau alamat lainnya Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M Menyampaikan Kronologi kejadian dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Matinya Orang (AS) yakni, “pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB, awalnya Terduga pelaku PS mendatangi rumah saksi SS dan terjadi ribut mulut antara mereka tentang permasalahan tanah dan saat mereka ribut mulut lalu datanglah korban ke halaman rumah saksi SS tersebut dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban AS, hingga korban AS mengambil botol Minuman Bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok tersebut rumah saksi SS. Kemudian Tersangka PS mendekati Korban AS dan saling dorong-dorangan hingga tersangka PS memukul bagian dada korban AS sebanyak 3 kalienggunakan tangan tersangka PS kemudian tiba-tiba tersangka DT berlari kearah korban AS dan langsung memiting leher korban AS dari arah belakang korban AS, kemudian membanting korban AS dan terjatuh ketanah. Korban AS terjatuh Ketahan dalam keadaan dipiting Tersangka DT dengan posisi kepala korban AS ditanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban AS. Melihat kejadian tersebut lalu para saksi yang berada di TKP melerai kejadian dengan cara berupaya melepaskan kedua tangan tersangka DT dari leher korban AS namun tersangka DT semakin keras memiting leher Korban AS hingga mata korban AS melotot. Melihat hal tersebut, para saksi tetap berusaha sehingga kedua tangan tersangka DT dapat terlepas dari leher korban AS. Dan saat itu juga tersangka PS mengangkat sebuah Batu yang berada disekitar lokasi kejadian namun langsung dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka PS. Setelah itu , korban AS berjalan pulang kerumahnya namun saat itu juga tersangka PS mengikuti korban AS dari belakang sedangkan Tersangka DT berjalan pulang kerumahnya. Tidak lama kemudian, tersangka DT kembali kearah tersangka PS sambil memegang sebatang kayu dan mengatakan kepada tersangka PS “eta bapa, matehon Hita ma langsung (ayok bapak, kita matikan langsung) namun dicegah oleh Istri tersangka PS. 15 menit kemudian, korban AS mendatangi rumah saksi SS dan minta tolong supaya dipanggil Bidan Desa karena korban mengeluh dadanya terasa sakit dan sesak bernafas. Saat itu Bidan Desa sempat memberikan pengobatan kepada korban AS namun korban AS tetap mengeluh susah bernafas. Kemudian korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit.
Saat hendak menuju rumah sakit, Pihak Korban AS terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian yang dialami Korban AS. Namun disaat hendak membuat laporan Polisi, Pihak SPKT Polres Samosir melihat Korban AS kurang sehat sehingga dianjurkan agar berobat dulu ke Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga dan Pihak Korban AS menyetujui dan berangkat ke rumah sakit Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. Dari Rumah Sakit Dr.Hadrianus Sinaga didapat informasi bahwasannya Korban AS sudah meninggal Dunia.” Pungkasnya

BACA JUGA:  Wakapolres Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Kasat Reskrim Polres Samosir menambahkan keteranganya, “Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana. Karena diperkirakan Meninggalnya Korban AS akibat Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan maka Polres Samosir membawa Korban AS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk Dilakukan Autopsi dan hingga Saat ini Jumat 17 Januari 2025 kita masih menunggu Hasil Autopsi. Motif dari Perkara tersebut yakni Permasalahan Tanah.” Tutup AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M

2 orang tersangka yakni:

1. *PAHALA SIMBOLON, UMUR 66 TAHUN, LAKI-LAKI, PEKERJAAN PETANI, ALAMAT HUTA GODANG DESA SINABULAN KECAMATAN PANGURURAN KABUPATEN SAMOSIR*

2. *DAVID TAMIN, UMUR 37 TAHUN, LAKI-LAKI, PEKERJAAN WIRASWASTA, ALAMAT DESA SEI MUJUR KECAMATAN SEI SUKA KABUPATEN BATUBARA (alamat lainnya di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Simanindo Pangururan Kabupaten Samosir)*

BACA JUGA:  Ultah Effendy Simbolon, Pengurus PSBI Bagi-bagi Sembako

Korban yakni : *ARIPIN SIMBOLON, UMUR 49 TAHUN, LAKI-LAKI, PEKERJAAN PETANI, ALAMAT HUTA GODANG DESA SINABULAN KECAMATAN PANGURURAN KABUPATEN SAMOSIR*

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB