Samosir-Mediadelegasi: Polres Samosir menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 158 pohon ganja, Selasa (21/6), di halaman Mako Polres Samosir.
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Samosir dari tersangka berinisial LS yang terjadi pada Rabu 20 April 2022, di Sigaol Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir sebanyak 158 pohon ganja lengkap dengan daunnya yang diduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tanaman narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 34.200 (Tiga puluh empat ribu dua ratus ) gram.
Adapun cara pemusnahan barang bukti tersebut, yakni dilakukan dengan membakarnya dalam empat buah drum.
Pelaksanaan Pemusnahan dipimpin Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, dihadiri mewakili Bupati Samosir, Plt Asisten I Setda Kabupaten Samosir, Tunggu Sinaga, beserta Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige, Makmur Pakpahan SH MH, Perwakilan Bid Labfor Polda Sumut, IPDA Hafis, para PJU Polres Samosir ,Ketua FKTM Samosir Obin Naibaho, Tokoh Agama dihadiri H Sutan Hutagalung, Pdt Buas Siahaan STh, Organisasi Kepemudaan yang diwakili Ketua FBI Samosir Harisma L Simbolon, Ketua Kormi Samosir, Ria Gurning, beserta para Insan Pers.
Kapolres Samosir mengapresiasi kinerja bawahannya, pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Samosir dan berharap tidak cukup sampai di sini, terus mencari dan mengungkap jaringan narkoba lainnya, PR buat jajaran personelnya,” ungkap Josua.