Dugaan Praktik Alihfungsi Kawasan Hutan Lindung Pantai Timur

Senin, 20 Juni 2022 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar google map, kawasan Pantai Timur Langkat-Sergai. Foto: D|Ist

Tangkap layar google map, kawasan Pantai Timur Langkat-Sergai. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tekad Jaksa Agung ST Burhanuddin menghabisi mafia tanah dan mafia pelabuhan yang menggaung pada pertengahan November 2021 mendapat respon dari Kejati Sumut. Bagaimana tidak, dugaan praktik alihfungsi kawasan hutan lindung di pesisir Pantai Timur, Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai) sudah mulai dibongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pun telah memulai penyelidikan, bahkan ada yang sudah sampai ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik Pidsus kini telah menangani kasus dugaan mafia tanah.

Salah satunya ialah, dugaan mafia tanah suaka margasatwa di Langkat. Selain itu, kasus di Deli Serdang dan kawasan hutan lindung di Sergai, kawasan hutan lindung Pantai Timur.

Dia bahkan mengungkapkan, dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai memasuki babak baru.Terutama, setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Sabtu lalu sebagaimana dilansir antaranews.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Launching Pembayaran Uji KIR melalui Non Tunai

Yos menyebut, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi.

Sedang untuk dugaan mafia tanah di Langkat, tim penyidik segera memanggil tujuh saksi.

Sebelumnya kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda, dan membawa data lain untuk melengkapi barang bukti. Pihaknya, juga sudah turun ke lapangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi.

Terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur Laut, seharusnya kata Yos, hutan bakau atau mangrove tersebut dilindungi.

“Bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektar,” bebernya.

Tim penyidik juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan konservasi Suaka Margasatwa, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.

”Sampai hari ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah,” kata Yos A Tarigan.

BACA JUGA:  Chairum Ajak Wartawannya Kompak Besarkan Media Online Pewarta.co

Mafia Tanah & Pelabuhan

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersuara keras terkait isu mafia tanah dan mafia pelabuhan. Burhanuddin memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan bersamaan dengan kunjungan kerjanya di Wilayah Kejati Sumut sekitar akhir tahun lalu.

Jaksa Agung ST Burhanudin telah memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Burhanuddin pun meminta jajarannya mempersempit gerak mafia tanah yang biasa ‘main mata’ atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

Jaksa Agung bahkan memerintahkan layanan Hotline Aduan Korban Mafia Tanah. Saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka hotline Pengaduan di 081914150227. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru