Bukan itu saja, Kapolres Samosir juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia enam tahun.
“Baru baru ini pelapor ibu korban TS melaporkan anaknya umur 6 Tahun, anaknya mengaku pada saat pertama sekali buang air kecil, anaknya merasa kesakitan. Setelah itu, ibunya menginterogasi, dan kemudian anaknya tersebut mengatakan sudah dicabuli oleh tersangka berinisial PS berumur 73 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Josua menjelaskan tentang hasil keterangan dari korban, bahwa korban dicabuli sudah empat kali di rumah tersangka, dengan modus operandi, memberikan uang sejumlah sepuluh ribu rupiah, lima ribu rupiah dan roti.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan sudah mengamankan barang bukti baju milik si korban. Kemudian juga keterangan ibu korban juga sudah kami terima. Kami menerapkan pasal 82 UU No 35 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Menjaga Anak
Mendengar hal itu, Obin Naibaho selaku FKTM Kabupaten Samosir merasa tekejut. “Terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual sampai yang enam tahun, hampir jatuh saya tadi pak kapolres ada berita itu, luar biasa di kampung kita ini, daerah adat kok bisa sampai gitu,” ungkapnya.
Sebagai ketua FKTM, ia akan mengimbau dan menyurati FKTM Kecamatan sampai FKTM desa, supaya ada pemberitahuan kepada orangtua, mengumpulkan orangtua, tentang menjaga anak. Supaya anak anak jangan sampai jauh dari pantauan orangtuanya.
Dia juga berharap peran serta tokoh agama, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Kami masyarakat mengimbau melalui ceramah, melalui kotbah di Masjid dan Greja supaya mengimbau kepada masyarakat supaya menguatkan iman. Kita jujur, pasti kekurangan iman ini, kalau saya lihat perlakukan ini. Kami mengimbau kepada seluruh orangtua, supaya menjaga anak anaknya, yang pasti, anak kita itu adalah harta dari kita,” tegasnya. D|Sam-59