Polres Sergai Bantah Tudingan PH Tersangka

Polres Sergai Bantah Tudingan PH Tersangka
Foto: D|Ist

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polres Sergai dan setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU.

Soal berita dan video yang viral di media sosial tersebut, Hotman membantahnya, lantaran Penyidiknya lebih dari tiga kali melakukan mediasi antara korban dengan tersangka agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan.

“Upaya Restorative Justice sesuai Perkap Nomor 8 sudah dilakukan sebanyak tiga antara korban dengan tersangka, akan tetapi tidak ada kesepakatan antara korban dan tersangka,” ujar Hotman, didampingi Penyidik Pembantu Aiptu JR Sihotang dan Sekai Humas, Bripka Juparto Situmorang, Kamis (13/1), di Mapolres Sergai.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan prosedural berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai maka tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, Rabu 12 Januari 2022. D|Sgi-105

Pos terkait