Polres Sibolga Hentikan Penyelidikan Kasus Penjarahan Minimarket, 16 Orang Dipulangkan

Warga Melakukan Penjarahan Sebuah Minimarket di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polres Sibolga menghentikan penyelidikan kasus penjarahan yang melanda sejumlah minimarket di Kota Sibolga pada akhir November lalu. Sebanyak 16 orang yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan pada Rabu malam, 3 Desember 2025.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ada laporan resmi dari pihak minimarket yang menjadi korban penjarahan.

“Sudah dipulangkan, enam belas orang itu tidak lagi kami proses,” kata Siti. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Menurutnya, penyidikan tak dapat dilanjutkan karena tidak ada satu pun gerai minimarket yang menjadi korban menyerahkan laporan resmi ke Polres Sibolga. Laporan dari pihak korban merupakan syarat utama untuk melanjutkan proses hukum.

“Proses hukum dihentikan karena tak ada laporan dari pihak minimarket,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa polisi tetap akan melakukan patroli dan pemantauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Belasan orang yang sempat diamankan itu berusia antara 17 hingga 27 tahun. Mereka di antaranya berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17).

Pos terkait