Toba-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Toba akhirnya menetapkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Marisi Manurung (72) di area Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada 27 Februari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polres Toba telah menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Marisi Manurung.
“Iya,” sebut Nelson melalui saluran siaga via WhatsApp (WA) ketika menjawab pertanyaan mediadelegasi.id dari Medan, Senin (8/5), tanpa merinci nama dan jumlah tersangka.
Untuk keterangan lebih lanjut, ia menyarankan agar wartawan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Humas Polres Toba.