Polresta Barelang Polda Kepri Gerebek Home Industry Sabu di Apartemen Nagoya Batam

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2020 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Menurut Kasat, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0.15 gram, 1 set alat isap/bong, 1 set peralatan untuk memproduksi sabu, 1 unit kompor merek kris, 1 unit listrik merek sanyo, 1 unit kulkas/lemari es merek sanyo, 1 buah botol kaca warna hijau bertuliskan meth, 1 buah panci stainlees, 2 buah botol warna putih Alkohol 70 persen.

“Selanjutnya, 1 botol cuka dapur merek dua belibis, 1 bungkus garam merek Marina, 1 buah botol putih merek noah, 1 bungkus bubuk Belerang warna kuning, 1 buah mangkok kaca warna putih berisikan serbuk basah warna putih, 1 buah gelas kaca yang berisikan gumpalan kristal warna putih, 1 buah tabung kaca berisikan kristal, 1 buah tabung kaca berisikan cairan kristal,” jelas Kompol Abdul Rahman.

BACA JUGA:  Bendera Bajak Laut One Piece Dikibarkan di Batam, Polisi Lakukan Penindakan

Kemudian, lanjutnya, 1 mangkok plastik berisikan cairan kristal, 1 buah jeriken warna putih yang berisikan s.cair, 1 buah jeriken warna putih berisikan Efedrine, 1 buah jeriken warna putih bertuliskan Acetone, 1 unit hanphone Vivo beserta Kartu simpati, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan diduga rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK langsung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat Home Industry Pembuatan Narkotika Jenis Shabu. Setelah melakukan penyelidikan pada 15 Oktober 2020 Sekira Pukul 04.30 WIB telah melakukan Penggerebekan di Alpartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam, anggota Satgas berhasil menangkap dua Pelaku atas nama MFJ dan MS.

BACA JUGA:  Pelantikan Permasis Indonesia di Batam

“Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti di atas dan pada saat ditanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi Alias Bebi yang saat ini masih (DPO). Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa di kota Batam terdapat Home Industry pembuatan Narkotika Jenis Sabu,” pungkasnya. D|Bat-66

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman Kepri Dorong Evaluasi Boarding School untuk Siswa SD Kelas 1-3 di Sekolah Rakyat
300 WNI Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Bendera Bajak Laut One Piece Dikibarkan di Batam, Polisi Lakukan Penindakan
BP Batam Lantik 400 Pegawai Eselon III dan IV, Ini Tujuannya
Ayah di Batam Diciduk Polisi karena Cabuli Anak Kandung yang Baru Usia 3 Tahun
Batas Usia dalam Lowongan Kerja Mau Dihapus, Disnaker Batam: Kami Siap Mendukung

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:08 WIB

Ombudsman Kepri Dorong Evaluasi Boarding School untuk Siswa SD Kelas 1-3 di Sekolah Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 18:47 WIB

300 WNI Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia

Rabu, 10 September 2025 - 11:42 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Bendera Bajak Laut One Piece Dikibarkan di Batam, Polisi Lakukan Penindakan

Berita Terbaru