Medan-Mediadelegasi : Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang tersangka kurir narkoba berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam kemasan bermerek Gwangjiwang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Proses penangkapan tersangka sempat berjalan dramatis karena pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dengan kesigapan personel Satresnarkoba, pelaku berhasil ditangkap. “Tersangka ditangkap berikut barang bukti 22 kilogram sabu,” kata Kombes Gidion.
Menurut Kapolrestabes Medan, sabu 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Barang haram itu didapat pelaku dari seseorang yang kini juga sedang diburu polisi. “Untuk jasanya sebagai kurir, tersangka telah menerima upah senilai Rp20 juta,” kata Kombes Gidion.
Pelaku H bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkoba. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama. “Pengakuannya telah dua kali mengantarkan narkoba ke Medan,” kata Kombes Gidion. Keterangan pelaku akan terus didalami untuk menelusuri jejak dari jaringan narkoba kelompoknya.
Saat ini, pelaku H telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan jaringan narkoba lainnya,” kata Kombes Gidion.