Medan-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut). Polri tidak hanya fokus pada tindak pidana lingkungan, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini secara komprehensif.
Irhamni menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli, Sumut. Korporasi tersebut diduga adalah PT TBS, yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Perusahaan tersebut, kata Irhamni, diduga tidak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan ini diduga telah dilakukan sejak setahun lalu, yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan bencana banjir.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” kata dia. Penyidik akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBS.
Meski begitu, Irhamni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu korporasi saja.






