Polri Usut Tuntas Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli, Diduga Ada TPPU

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu gelondongan terlihat terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumut yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Foto: Ist.

Kayu gelondongan terlihat terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumut yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut). Polri tidak hanya fokus pada tindak pidana lingkungan, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini secara komprehensif.

Irhamni menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli, Sumut. Korporasi tersebut diduga adalah PT TBS, yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.

Perusahaan tersebut, kata Irhamni, diduga tidak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan ini diduga telah dilakukan sejak setahun lalu, yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan bencana banjir.

BACA JUGA:  Bendungan Lau Simeme: Megahnya Rp1,76 Triliun, Manfaatnya Tak Terhingga untuk Sumut

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” kata dia. Penyidik akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBS.

Meski begitu, Irhamni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu korporasi saja.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolri: Polri Koordinasi dengan FBI untuk Usut Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines

Sementara itu, Direktur Jampidum, Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan kasus ini.

“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa pihaknya akan turut menghimpun fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti. Sehingga saat berkas perkaranya rampung dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa. Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain juga turut digandeng seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga auditor negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam
8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka
Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut
Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja
Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal
Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan
Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur
Pabrik Vape Narkotika WNA Singapura di Medan Terbongkar, Aktivis Desak Kanwil Imigrasi Sumut dan Jajaran Mundur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28 WIB

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:24 WIB

8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal

Berita Terbaru