“Masih proses untuk penetapan tersangka. Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jampidum, Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan kasus ini.
“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa pihaknya akan turut menghimpun fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti. Sehingga saat berkas perkaranya rampung dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa. Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain juga turut digandeng seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga auditor negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






