“Pihak keluarga korban sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Rekaman kamera CCTV pun sudah diperlihatkan namun sampai sekarang para pelaku masih berkeliaran dan belum ada yang ditangkap,” ujar Sidik Surbakti.
Sidik menyarankan, fenomena seperti ini harus segera ditinggalkan. “Masih banyak para pemohon keadilan yang berharap penyidik Polri harus bersikap transparan dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus,” katanya.
Dia mencontohkan kasus lain, pencabulan terhadap siswi SMP di Kecamatan Medan Tembung yang telah dilaporkan pada 4 Nopember 2022 lalu di Polrestabes Medan hingga kini belum juga terlihat tindaklanjutnya. “Bahkan, terduga pelaku pencabulan tersebut masih berkeliaran alias belum ditangkap,” katanya.
Dijelaskan Siddik Surbakti, karena terduga pelaku pencabulan belum ditangkap membuat korban ketakutan dan trauma bila melihat atau bertemu dengan terduga pelaku yang masih bertetangga dengan korban.
“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan No: STTLP/3406/XI/2022/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 4 Nopember 2022,” terang Sidik Surbakti. D|Red-06