Saat itu YP menanyakan dari mana sepeda motor itu diperoleh, kemudian dijawab pelaku S dari tempat anak kost di Jalan Bromo. Selanjutnya mereka pergi ke Jalan Halat bengkel Ucok, di mana YP naik Vario tanpa plat didorong sama pelaku S dan kawannya yang juga mengendarai sepeda motor.
Sesampai di bengkel itu, YP ditinggalkan mereka dan janji kalau sudah laku jumpa di Warnet samping Gang Singkat Jalan Denai. Malamnya YP dan orang bengkel berangkat mau menjualkan sepeda motor Honda Vario tersebut.
Setiba di Jalan HM Joni, YP diamankan Unit Reskrim Medan Area. Ketika diinterogasi pelaku YP mengaku disuruh menjualkan sepeda motor Vario tersebut.
Setelah diinterogasi, Unit Reskrim Polsek Medan Area memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Siti Rahmayanti Lubis (25) warga Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di tempat kostnya,” terangnya.