Dalam gelar perkara, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH mengatakan bahwa senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.
Tersangka mengakui kepada petugas bahwa,senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya,memiliki senjata api rakitan yang bukan miliknya.Dengan demikian tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia. D | Med-Neng