Polsek Medan Kota Amankan Pencuri Kucing Himalaya

Dari hasil interogasi, kata Yaqin, diketahui bahwa pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, Pelaku melakukan pencurian pertama. Dimana, kucing hasil curian tersebut dijual ke kawasan Jermal XV.

Korban beserta pelaku menebus kucing tersebut bersama keluarganya.

Namun pelaku tidak jera. Dia melakukan pencurian yang kedua pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Kucing disimpan di rumah tersangka.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Yaqin, pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku tertangkap tangan oleh warga mencuri kucing milik korban dan diamankan ke pos security.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Yaqin. D | Med-Neng

Pos terkait