Tak terima perlakuan kedua tersangka, korban bersama masyarakat mencari dan menangkap kedua tersangka pada Minggu (20/9), di Kantor Desa Telaga Jernih.
Petugas Polsek Secanggang tiba di tempat, masyarakat sudah berkerumun tepat pada waktunya.
Untuk menghindari amukan massa tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merk Redmi dan satu unit sepedamotor Vixion yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan aksinya. “Kini keduanya telah ditahan di Polsek Secanggang guna diproses hukum,” ujar Ipda Kaspar. D|Lkt-77