Polsek Sunggal Berhasil Tangkap Gemot dan Pelaku Curas

Polsek Sunggal Berhasil Tangkap Gemot dan Pelaku Curas
Foto: D|Ist

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu (8/12) kami mengamankan seorang pelaku inisial RST (19) warga Kampung Bahari Martubung,” ungkap Kapolsek, Minggu (19/12).

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku lainnya inisial RNS (23) warga Jalan NmBaru Tanjung Gusta dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang.

“Dari pelaku dapat diamankaan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal menambahkan kepada para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. D|Med-55

Pos terkait