Polsek Sunggal Berhasil Tangkap Gemot dan Pelaku Curas

- Penulis

Minggu, 19 Desember 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan 3 orang Genk Motor (Gemot) pelaku Curas (pencurian dengan Kekerasan) di Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari.

Informasi dihimpun, hingga Minggu (19/12), kejadian tersebut sekira dua bulan lalu, Minggu 10 Oktober 2021. Korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis warga Martubung mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sewaktu melintas di Jalan Sunggal simpang lampu merah Sei Batang Hari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor). Korban sempat menghindari hal yang tidak diinginkan dengan cara berhenti, lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana.

BACA JUGA:  Proyek Rp2,7 Triliun Tak Sentuh Simalungun Dipertanyakan

Merasa takut, korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, ponsel dan dompet.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an Daniel Dwi Putra Limbong.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu (8/12) kami mengamankan seorang pelaku inisial RST (19) warga Kampung Bahari Martubung,” ungkap Kapolsek, Minggu (19/12).

BACA JUGA:  PSG Berpeluang Mengukir Sejarah di Liga Champions

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku lainnya inisial RNS (23) warga Jalan NmBaru Tanjung Gusta dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang.

“Dari pelaku dapat diamankaan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal menambahkan kepada para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru