Polsek Sunggal Berhasil Tangkap Gemot dan Pelaku Curas

Minggu, 19 Desember 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan 3 orang Genk Motor (Gemot) pelaku Curas (pencurian dengan Kekerasan) di Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari.

Informasi dihimpun, hingga Minggu (19/12), kejadian tersebut sekira dua bulan lalu, Minggu 10 Oktober 2021. Korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis warga Martubung mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sewaktu melintas di Jalan Sunggal simpang lampu merah Sei Batang Hari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor). Korban sempat menghindari hal yang tidak diinginkan dengan cara berhenti, lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana.

BACA JUGA:  Anggota Fraksi Golkar DPR RI Maruli Siahaan Bagikan Kebahagiaan Lewat Bakti Sosial

Merasa takut, korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, ponsel dan dompet.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an Daniel Dwi Putra Limbong.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu (8/12) kami mengamankan seorang pelaku inisial RST (19) warga Kampung Bahari Martubung,” ungkap Kapolsek, Minggu (19/12).

BACA JUGA:  Pelaku UMKM Harus Pahami Strategi Pemasaran

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku lainnya inisial RNS (23) warga Jalan NmBaru Tanjung Gusta dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang.

“Dari pelaku dapat diamankaan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal menambahkan kepada para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru