Polsek Sunggal Berhasil Tangkap Gemot dan Pelaku Curas

Minggu, 19 Desember 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan 3 orang Genk Motor (Gemot) pelaku Curas (pencurian dengan Kekerasan) di Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari.

Informasi dihimpun, hingga Minggu (19/12), kejadian tersebut sekira dua bulan lalu, Minggu 10 Oktober 2021. Korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis warga Martubung mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sewaktu melintas di Jalan Sunggal simpang lampu merah Sei Batang Hari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor). Korban sempat menghindari hal yang tidak diinginkan dengan cara berhenti, lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana.

BACA JUGA:  Ketua KNPI Medan Daffasya Sinik Minta Kesawan Tetap Beroperasi

Merasa takut, korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, ponsel dan dompet.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an Daniel Dwi Putra Limbong.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu (8/12) kami mengamankan seorang pelaku inisial RST (19) warga Kampung Bahari Martubung,” ungkap Kapolsek, Minggu (19/12).

BACA JUGA:  DPD IPK Kota Medan Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Sejumlah Wilayah

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku lainnya inisial RNS (23) warga Jalan NmBaru Tanjung Gusta dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang.

“Dari pelaku dapat diamankaan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal menambahkan kepada para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru