Polsek Sunggal Ringkus Tiga Tersangka Jambret

Selasa, 23 November 2021 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Polsek Sunggal meringkus tiga pria tersangka jambret yang kerap beraksi di Jalan Gatot Subroto dan Binjai. Ketiga pelaku, MA alias Tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto Sei Sekambing, AM alias A (21) warga Jalan Gaperta, Tanjung Gusta dan AS alias A (27) warga Jalan Binjai, Desa Purwodadi.

Bahkan karena nekat melawan, tersangka Tompel dan A diberikan tindak tegas dan terukur oleh petugas. Selanjutnya para tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Citra Damanik (31) warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu, korban kehilangan tasnya usai menjadi korban jambret di Jalan Gatot Subroto depan Hotel Cirasa, Rabu (3/11/2021) lalu.

BACA JUGA:  Rico Wa'as Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto di Masjid Raya Al Osmani

“Dari kejadian tersebut, korban membuat laporan ke kita (Polsek Sunggal) dan langsung ditindak lanjuti. Hasilnya kita berhasil mengidentifikasi para tersangka yang saat itu beraksi menggunakan sepeda motor Honda CBR BK 3720 AEO,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam press rilis, Selasa (23/11).

Dijelaskan Kompol Chandra, dari hasil penyelidikan, pihaknya pun mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut disebuah warung di Jl Binjai Km 9. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AS alias A.

“Dari pemeriksaan, tersangka A mengaku bahwa sepeda motor miliknya disewa oleh tersangka MA alias Kembur (DPO). Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Tompel dan A,” terang Kompol Chandra.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa

Lanjutnya, saat melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, tersangka Tompel dan A nekat melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga keduanya kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya.

“Tersangka sudah sering melakukan aksinya, kini masih kita kembangkan. Para tersangka kita jerat Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Chandra. D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru