Polsek Sunggal Ringkus Tiga Tersangka Jambret

- Penulis

Selasa, 23 November 2021 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Polsek Sunggal meringkus tiga pria tersangka jambret yang kerap beraksi di Jalan Gatot Subroto dan Binjai. Ketiga pelaku, MA alias Tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto Sei Sekambing, AM alias A (21) warga Jalan Gaperta, Tanjung Gusta dan AS alias A (27) warga Jalan Binjai, Desa Purwodadi.

Bahkan karena nekat melawan, tersangka Tompel dan A diberikan tindak tegas dan terukur oleh petugas. Selanjutnya para tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Citra Damanik (31) warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu, korban kehilangan tasnya usai menjadi korban jambret di Jalan Gatot Subroto depan Hotel Cirasa, Rabu (3/11/2021) lalu.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan

“Dari kejadian tersebut, korban membuat laporan ke kita (Polsek Sunggal) dan langsung ditindak lanjuti. Hasilnya kita berhasil mengidentifikasi para tersangka yang saat itu beraksi menggunakan sepeda motor Honda CBR BK 3720 AEO,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam press rilis, Selasa (23/11).

Dijelaskan Kompol Chandra, dari hasil penyelidikan, pihaknya pun mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut disebuah warung di Jl Binjai Km 9. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AS alias A.

“Dari pemeriksaan, tersangka A mengaku bahwa sepeda motor miliknya disewa oleh tersangka MA alias Kembur (DPO). Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Tompel dan A,” terang Kompol Chandra.

BACA JUGA:  Kembali Lagi, Pensiunan PTPN II Demo di Rumah Dinas Gubsu. Sejumlah Wartawan Tidak Boleh Masuk

Lanjutnya, saat melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, tersangka Tompel dan A nekat melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga keduanya kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya.

“Tersangka sudah sering melakukan aksinya, kini masih kita kembangkan. Para tersangka kita jerat Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Chandra. D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru