Polwan Propam Polda Bali Bakal Dicopot dan Demosi Akibat Intimidasi Jurnalis, Sejumlah Medsos Abal-abal Dilaporkan Terkait ITE

Rapat Koordinasi di ruangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., Senin 7 Juli 2025. (Foto : Ist.)

Denpasar-Mediadelegasi : Ulah nekat Aipda Putu Eka A dan kekasihnya I Nyoman S alias Dede, 45, diduga mencari-cari kesalahan Jurnalis berbuntut panjang. Selain Polwan Propam Polda Bali diproses etik dan bakal didemosi, Andre S wartawan Radar Bali telah melaporkan pencemaran nama baik yang terjadi melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, sebut telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan diterima Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Lebih lanjut dikatakan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, pada Senin (7/7) sekitar pukul 17.30 WITA, menyusul beredarnya potongan video di platform Media Sosial (Medsos) dari beberapa akun, yang dinilai mencemarkan nama baik Andre.

Bacaan Lainnya

Dalam video tersebut, terlihat wajah yang sedang berdebat dengan seorang pria bernama Dede dan seorang anggota Polwan. Video itu kemudian disunting bahkan terdapat teks bernada negatif dan tidak sesuai fakta sebenarnya. Menurut Djoko Heru, kata-kata tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum.

“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah secara jelas tanpa di blur,” ujarnya kepada sejumlah awak media usai laporan. Lebih lanjut, ia menduga video itu pertama kali direkam oleh individu bernama Dede yang berada di lokasi kejadian.

Djoko menilai tindakan penyuntingan dan penyebaran video tanpa izin. Kepada pereira penyidik, pihanya beberkan bukti-bukti yang mendukung laporan Andre, seperti screenshot atau video yang menampilkan pencemaran nama baik. “Selain itu, kami sudah siapkan dua saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut,” tambahnya.

Selain laporan mengenai dengan UU ITE, dalam waktu dekat, Andre Radar Bali akan lapor lagi terkait intimidasi di Ditreskrimum dan tindak pidana UU Pers di Krimsus Polda Bali. “Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia sosial,” cetus Djoko Heru.

Hingga berita ini diturunkan, akun medsos yang memposting video tersebut masih aktif, dan pihak berwenang tengah menelusuri jejak digital serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.

Hadir saat itu, Pemred Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, bersama beberapa redaktur Radar Bali, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.

Pos terkait