Medan-Mediadelegasi: Penertiban pedagang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang dimulai Senin 12 s/d 20 Juli 2021, harus memakai perasaan dan lebih mengedepankan tindakan persuasif.
“Sebaiknya penegakan aturan tentang PPKM Darurat lebih komunikatif persuasif. Ketegasan pemerintah patut diapresiasi namun harus tetap melihat fakta empiris di lapangan,” tegas praktisi muda hukum JS Ritonga SH kepada media, Senin (12/7).
Menurutnya, penegakan hukum sah-sah saja, namun tetap berpihak pada rakyat kecil. Maka, penegakan aturan tentang PPKM Darurat Kota Medan, lebih baik dikomunikasikan dengan masyarakat kecil, sehingga tidak mematikan mata pencaharian pedagang.