PPRPI Berharap Pelaku Pembakaran Rumah Rico Pasaribu Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

PPRPI Berharap Pelaku Pembakaran Rumah Rico Pasaribu Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) Dr (c) Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, M.Kn menyampaikan keterangan kepada pers seusai mendampingi beberapa anggota keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu membuat laporan pengaduan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut, di Medan, Sabtu (13/7). Foto: NC .

 

Kuat dugaan, katanya, para pelaku sengaja membakar rumah Rico Pasaribu untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

 

Bacaan Lainnya

Terkait kejadian itu, Pieter atas nama keluarga berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas, objektif dan transparan atas kasus peristiwa kebakaran yang menewaskan satu keluarga, yaitu Rico Sempurna Pasaribu bersama isteri Elfrida Br Ginting, anaknya Sudi Inveseti Pasaribu dan cucunya Lowi Situngkir.

 

Pasalnya, pihak keluarga menduga, ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus yang menewaskan Rico beserta tiga anggota keluarganya ini.

 

Menindaklanjuti
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan jajarannya akan menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

 

“Bahwa TNI AD , dalam hal ini Puspomad, akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus delictie kejadian ada di wilayah Kodam I/BB,” kata Kristomei saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/7).

 

Kristomei mengapresiasi upaya keluarga korban yang mau melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD.

 

Hal tersebut dinilai sangat membantu TNI AD dalam menindak tegas oknumnya yang melakukan tindakan kriminal.

 

Jika nanti terbukti ada oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, Kristomei memastikan akan menindak prajurit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata dia.  D|red

Pos terkait