Melalui RUU ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi dan keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional.
RUU tentang Haji dan Umrah telah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI dan selanjutnya akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8). Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah.
Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






