Prabowo Ingin Bentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk Perkuat Sistem Penyelenggaraan Haji

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum Ungkap alasan Prabowo bentuk Kementria n Hukum dan Haji (Foto:Ist)

Menkum Ungkap alasan Prabowo bentuk Kementria n Hukum dan Haji (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji dan umrah dengan membentuk kementerian baru ini.

Menurut Supratman, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Namun, dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah dapat sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

Setiap tahun, jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk melaksanakan rukun Islam ke-5, yaitu ibadah haji. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan, pelayanan di tanah suci, hingga kepulangan berlangsung dengan tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat.

BACA JUGA:  Prabowo: Saya dan Gibran Akan Merangkul Semua Unsur dan Kekuatan!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan membentuk Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap dapat meningkatkan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.

RUU tentang Haji dan Umrah yang sedang dibahas juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, RUU tersebut juga mengatur mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Melalui RUU ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi dan keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional.

BACA JUGA:  Raja Ampat Terancam: Tambang Nikel dan Desakan Evaluasi Izin ke DPR RI

RUU tentang Haji dan Umrah telah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI dan selanjutnya akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8). Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru