Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. “Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” katanya.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.
“Tersangka mengaku 1 ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. D|Med-55