Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru, UMP 2026 Dihitung dengan Formula Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. PP ini memuat formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa PP Pengupahan telah diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menyusun PP ini dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Formula yang ditetapkan dalam PP ini memuat aspirasi dari pengusaha dan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” urai Yassierli.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru

Formula ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Kenaikan upah akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa yang akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.

Perlu dicatat bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.

Dengan adanya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan sistem pengupahan di Indonesia akan menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengupahan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil.

BACA JUGA:  KMDT Dukung Penuh Program Prioritas Gubernur Sumut Bobby Nasution

PP Pengupahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya PP ini, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja akan semakin harmonis dan produktif.

Dengan ditetapkannya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan UMP tahun 2026 akan dapat ditetapkan secara adil dan transparan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda
Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Surpres Pergantian Dirinya Hoaks, Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden
PPSPI Resmi Lantik Pengurus Nasional & 38 DPW Periode 2026–2031, Siap Dorong Profesionalisme Sektor Publik
Sidang Banding Nadiem Makarim: PT Tetapkan 4 Saksi & 1 Ahli Diperiksa Ulang, Mulai 12 Agustus
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp649 Miliar Lebih
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:20 WIB

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Surpres Pergantian Dirinya Hoaks, Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden

Berita Terbaru

Ketua terpilih DPD KNPI Labura, Ginda Sinaga, beserta jajaran pengurus berfoto bersama Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Ogan Sembiring, SH, dan jajaran di depan gedung Satuan Intelkam, Kompleks Mapolres Labuhanbatu, Kamis (6/8/2026). Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu

Perkuat Sinergitas, KNPI Labura Silaturahmi dengan Satintelkam Polres Labuhanbatu

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:15 WIB