Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru, UMP 2026 Dihitung dengan Formula Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. PP ini memuat formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa PP Pengupahan telah diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menyusun PP ini dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Formula yang ditetapkan dalam PP ini memuat aspirasi dari pengusaha dan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” urai Yassierli.

BACA JUGA:  Polri Buka Penerimaan Bintara Brimob 2026, Siapkan Generasi Bhayangkara Tangguh Hadapi Era Digital

Formula ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Kenaikan upah akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa yang akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.

Perlu dicatat bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.

Dengan adanya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan sistem pengupahan di Indonesia akan menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengupahan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi

PP Pengupahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya PP ini, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja akan semakin harmonis dan produktif.

Dengan ditetapkannya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan UMP tahun 2026 akan dapat ditetapkan secara adil dan transparan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru