Medan-Mediadelegasi: Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya dalam melakukan penurunan kasus Covid-19 di Kota Medan. Karenanya, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih diizinkan untuk beroperasi turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
Seperti halnya penerapan prokes di pasar- pasar Tradisional yang berada dibawah naungan PD Pasar Kota Medan yang turut dilaksanakan pengawasan ketat, Senin (24/5).
Sebelum melakukan Pengawasan, Petugas Satgas Covid-19 melakukan Apel di lapangan Merdeka yang dipimpin Kepala BPBD Arjuna Sembiring.
Dalam arahannya Kepala BPBD mengungkapkan bahwa Pengawasan PPKM Mikro ini kita lakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Untuk pelaksanaannya berjalan efektif, Arjuna meminta Petugas lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat.
“Pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Namun demikian dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin Prokes juga harus terapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” katanya.
Menurut Arjuna, secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Namun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.