PT TPL belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TPL Sumut belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha. (Foto:Ist)

PT TPL Sumut belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi:Perusahaan kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya angkat bicara merespons pernyataan Prabowo Subianto terkait pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Humas PT TPL Sumut, Salomo, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha dari pemerintah pusat. Karena itu, TPL masih melakukan komunikasi aktif dengan kementerian terkait.

“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan,” ujar Salomo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Salomo menambahkan, PT TPL masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah, serta menegaskan bahwa seluruh kayu yang dimanfaatkan berasal dari hutan tanaman industri di dalam area PBPH.

BACA JUGA:  Irjen Kemenag RI: Jaga Nama Baik Bangsa, Niatkan Ibadah

Saat ini, lanjutnya, perusahaan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, hingga implikasi dari pernyataan pencabutan izin tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbaku melanggar aturan pemanfaatan hutan, termasuk TPL.

Baca Juga:Ephorus HKBP: Segera Tutup PT TPL di Tanah Batak

Menurut Bobby, langkah tegas tersebut sangat diperlukan, terlebih jika keberadaan perusahaan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera Utara.

“Tentunya yang merusak lingkungan kita sangat mendukung. Kalau memang terbukti menjadi bagian penyebab bencana, ini tentu sangat kita support,” tegas Bobby usai menghadiri kegiatan Isra Mi’raj di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/1/2026).

BACA JUGA:  Video Mesum Menyusup, Pihak USU Berencana Lapor Polisi Siber

Bobby mengungkapkan, TPL merupakan salah satu perusahaan yang direkomendasikan Pemprov Sumut untuk ditutup kepada kementerian terkait, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Ini juga salah satu rekomendasi ditutup. Yang lainnya, salah satu kementerian yang menutup ini kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Ia juga mengakui tidak ada komunikasi langsung dengan pihak perusahaan pasca pernyataan pencabutan izin. Menurutnya, sejak awal seluruh pihak dalam satuan tugas telah sepakat terkait langkah penutupan.

Lebih lanjut, Bobby menekankan bahwa pencabutan izin ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam agar dampaknya baik bagi ekonomi dan lingkungan,” pungkasnya.D|Red

2 tanggapan untuk “PT TPL belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru