Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa

Selasa, 8 September 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tampak tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Foto: Ist.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tampak tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kedatangannya dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejagung menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

Meski dalam status tahanan dan dikawal ketat oleh sejumlah petugas, Febrie justru tampak tenang dan santai. Dia bahkan sempat menebarkan senyuman kepada para wartawan yang memadati area pintu masuk gedung utama. Namun demikian, ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya, Febrie memilih untuk tidak memberikan jawaban apa pun dan langsung melangkah masuk ke dalam gedung.

Kedatangan Febrie tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan yang diagendakan penyidik Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi hal tersebut ketika dikonfirmasi awak media terkait agenda pemeriksaan hari ini.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri Diansyah secara tegas membenarkan status pemeriksaan yang dijalani kliennya di Kejagung pada Selasa pagi ini.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya. Dua kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik itu kini kembali dibahas dalam rangkaian pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Kejagung sebelumnya telah secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan status tersangka itu dilakukan menyusul temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang disita dari kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Tidak sendirian, dalam perkara yang sama Kejagung juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin turut ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat bersama Febrie dalam aliran dana yang kini sedang diselidiki secara mendalam.

Sementara itu, Kejagung juga telah menetapkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, telah membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Ferry telah ditempatkan di bawah perlindungan LPSK demi menjamin keterangannya.

Penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan dengan pertimbangan bahwa dirinya memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik, sekaligus adanya potensi ancaman yang mengancam keselamatan dirinya. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membuatnya memberikan keterangan yang sejujurnya tanpa rasa takut.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Pemeriksaan terhadap Febrie hari ini juga dikaitkan dengan surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Meski sebelumnya pengajuan praperadilan yang diajukan pihak Febrie sempat menolak status tersangkanya, hakim justru menolak permohonan tersebut sehingga status tersangka TPPU yang melekat pada diri Febrie tetap sah dan berkekuatan hukum. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dan penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Publik pun terus memantau perkembangan perkara ini mengingat posisi Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai penanggung jawab penanganan perkara-perkara besar di Kejagung. Kini justru dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bernilai luar biasa besar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
Banjir Mengancam Aceh Tengah, Puluhan Keluarga Reje Payung Mengungsi Dini Karena Trauma Bencana 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Senin, 5 Okt 2026 - 14:47 WIB