Pusaran Kasus Amsal Sitepu Guncang Kursi Kajari Karo

Pusaran Kasus Amsal
Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Foto: Ist.

Dalam proposal yang diajukan, nilai pekerjaan pembuatan satu video profil desa dipatok sekitar Rp30 juta. Kerja sama tersebut kemudian berjalan hingga akhirnya menjadi objek penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa penuntut umum menilai terdapat dugaan mark-up dalam pelaksanaan proyek pembuatan video profil desa tersebut. Amsal Sitepu pun sempat dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

Namun perkara tersebut berakhir berbeda di tingkat persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan pada 1 April 2026.

Putusan bebas tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Karo. Pergantian pimpinan di institusi tersebut pun dinilai sebagai bagian dari langkah evaluasi organisasi di internal Kejaksaan Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait